Gudang Telur Zombi Kembali Meresahkan di Caringin
Hukum
16 May 2026 07:23
•
1 min read
•
231 views
•
By admin
BOGOR || BUSERINVESTIGASI - Terdapat sebuah praktik "kanibalisme" ekonomi sedang berlangsung di wilayah RT.003/005, Curug Dendeng, Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Ribuan butir telur infertil limbah industri yang secara hukum dilarang dikonsumsi diduga sengaja "dihidupkan kembali" untuk mendarat di meja makan warga, dan jajanan anak-anak. Temuan ini bukan sekadar pelanggaran niaga, melainkan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap kemanusiaan demi pundi-pundi rupiah yang amis. Kamis, (14/5/2026).
Penelusuran tim investigasi mengungkap tabir gelap di sebuah gudang tertutup. Aroma busuk protein yang membusuk menyengat hidung bahkan sebelum kaki melangkah masuk. Pemandangan mengerikan tersaji ketika memasuki ruangan yang mana telur-telur sisa inkubator (Hatched Egg/HE) yang gagal menetas justru ditimbun secara masif.
Lebih menjijikkan, ditemukan tumpukan telur pecah yang dikemas dalam plastik kiloan yang dibekukan di dalam freezer tanpa standar higienitas, tanpa izin edar, dan tanpa nurani.
"Telur hancuran ini sudah didinginkan, dibekukan. Biasanya lari ke pengusaha kue yang tergiur harga murah," ujar seorang narasumber yang menunjukkan bukti tumpukan limbah beku tersebut.
Praktik ini dilakukan dengan sangat terorganisir, dan ada indikasi kuat penggunaan larutan kimia untuk menyulap cangkang telur infertil yang bercak-bercak agar terlihat putih bersih layaknya telur segar. Ini adalah penipuan visual yang terencana.
Pertanyaan besarnya adalah bagaimana limbah perusahaan pembibitan (breeding) dalam skala ribuan butir bisa bocor ke pasar gelap?
Inisial IM, pemilik usaha telur infertil menerangkan bahwa usaha ini sudah berjalan selama tiga tahun di wilayah tersebut. Kemudian menurutnya juga telur infertil ini diperjual belikan ke masyarakat di wilayah Bogor dan di luar wilayah Bogor.
"Telur yang selesai direbus kemudian langsung dijual ke pasar, dan telur yang pada pecah kemudian di saring dan di masukkan ke dalam pelastik serta di simpan dalam freezer," ucapnya.
Di khawatirkan bahwa telur infertil ini akan menjadi penyakit bila di perjual belikan untuk konsumsi karena bau busuk dan bau kimia sangat menusuk, yangmana hal ini sangat berbahaya bila di konsumsi oleh masyarakat terutama anak-anak.
Secara hukum, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017, telur infertil dilarang keras untuk diperjualbelikan sebagai bahan pangan. Kandungan bakteri Salmonella yang tinggi pada telur sisa inkubasi ini adalah bom waktu bagi kesehatan, terutama bagi anak-anak yang membutuhkan asupan protein.
Operasi "siluman" yang dilakukan truk-truk pengangkut pada tengah malam hingga menjelang subuh menunjukkan bahwa pelaku sadar sedang melawan hukum. Namun, operasional gudang besar ini di tengah pemukiman warga memicu kecurigaan akan adanya pembiaran atau lemahnya fungsi kontrol dari pemerintah setempat.
Satgas Pangan dan Dinas Ketahanan Pangan Jawa Barat kini berada di bawah sorotan tajam, dan masyarakat menuntut bahwa:
1. Tindakan Pidana berupa menyeret pemilik gudang ke pengadilan dengan jeratan UU Pangan No. 18 Tahun 2012 dan UU Perlindungan Konsumen.
2. Audit Perusahaan Pembibitan, dan bongkar siapa pemasoknya. Jangan sampai perusahaan besar cuci tangan atas limbah berbahaya mereka.
3. Pastikan jalur distribusi telur zombi (telur infertil) ini diputus hingga ke akarnya.
Jika negara gagal melindungi piring makan rakyatnya dari limbah industri, maka kedaulatan pangan hanyalah omong kosong di atas kertas. Kasus telur zombi di Caringin adalah ujian bagi para penegak hukum di Jawa Barat khususnya Kabupaten Bogor.
(WBS)
Gudang Telur Zombi Kembali Meresahkan
Related Articles
Recent Articles
•
Tidak Ada Alasan Dapat Menghapus Kenyataan Tenaga Kesehatan Melayani dengan Tenang, Jika Gaji Kecil dan Haknya Belum Dibayar?
•
Minggu, 28 Juni 2026 Mendagri: Atambua Miliki Jejak Sejarah sebagai Penghubung Australia dan Eropa pada Awal Era Penerbangan
•
Senin, 29 Juni 2026 Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM
•
Gebyar Boash Waterpark 2026: Hujan Doorprize Menanti!
•
40 Siswa SMAN 7 Bogor Berpartisipasi Dalam Helaran HJB ke-544
•
Masyarakat Adat Bungku Utara Pertanyakan Tindak Lanjut Hasil RDP DPRD Morut, Sengketa Lahan Eks Transmigrasi SP E Belum Temui Kepastian
•
Wali Kota Harus Lebih Banyak Memimpin dari Ruang Strategis daripada Sering Memegang Sapu.
•
Diduga lemahnya pengawasan,warga soroti peredaran obat keras Golongan G
•
Business Matching Program Makanan Bergizi Gratis Digelar di Siantar-Simalungun
•
Ribuan Warga Semarakkan Gebyar 10 Muharram 1448 H di Kecamatan Cigombong
Popular Articles
•
Kejati Sulteng Belum Beri Titik Terang: Enam Bulan Penyelidikan, Status Hukum Wabup Parimo Masih Samar
•
Ketua Bumdes Desa lologolu SRG di diduga Lenyapkan Dana Bumdes TA.2025
•
Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun mulai tanggal 25 hingga 26 Mei 2026 mengadakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
•
Sengketa Lahan Sawit di Desa Woomparigi Tak Kunjung Selesai, Warga Nilai Kades Terus Ulur Waktu
•
Kapolsek Gunungsitoli Alo'oa IPDA PONIMAN LASE, S.I.P. Menghadiri Pertemuan di Desa Loloanaa Lolomoyo Kec. Gunungsitoli Utara.