Forwaka Sumut Laporkan Kasi Penkum Kejati Sumut ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan
Hukum
15 May 2026 13:35
•
1 min read
•
89 views
•
By admin
Buserinvestigasi.Medan - Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (Forwaka Sumut) melaporkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi, S.H., M.H., ke Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI. Laporan terkait dugaan pelanggaran etika dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas kehumasan.
Laporan disampaikan pada Rabu (13/05/2026) oleh pengurus Forwaka Sumut yang mengklaim mewakili lebih dari 80 wartawan pos liputan Kejati Sumut dan ratusan wartawan di kejaksaan negeri se-Sumut.
Ketua Forwaka Sumut Irfandi mengatakan, laporan tersebut menyoroti komunikasi Rizaldi melalui WhatsApp kepada wartawan pada Jumat (07/05/2026) yang dinilai tidak pantas. Ia juga menyoroti dugaan pemilahan wartawan dalam kegiatan liputan di Kejati Sumut.
“Penyampaian Kasi Penkum ini tak melambangkan kata-kata baik dan terkesan tak pantas. Kami juga menemukan pola pemilahan wartawan saat undangan liputan paparan kinerja, konferensi pers, dan kegiatan internal,” ujar Irfandi.
Menurutnya, dari sekitar 80 anggota Forwaka Sumut yang berpos di Kejati Sumut, hanya 5-20 orang yang difasilitasi dalam setiap kegiatan. Kondisi itu menimbulkan keresahan karena sebagian wartawan tidak bisa mengakses informasi dan data kegiatan.
Irfandi juga mempertanyakan pemberian uang ratusan ribu rupiah kepada sebagian wartawan yang hadir dalam kegiatan. Ia meminta Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan memeriksa sumber anggaran tersebut dan mengevaluasi administrasi pertanggungjawabannya.
Sekretaris Forwaka Sumut T. Andry Pratama, S.Pd., meminta Kajati Sumut mengevaluasi Kasi Penkum agar kejadian serupa tidak terulang.
Dalam laporannya, Forwaka Sumut meminta Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan untuk:
1. Memeriksa anggaran di Seksi Penkum Kejati Sumut.
2. Memeriksa dugaan pelanggaran etika Kasi Penkum.
3. Memerintahkan Kajati Sumut memfasilitasi kerja seluruh wartawan yang bertugas di Kejati Sumut.
Menanggapi laporan tersebut, Asisten Pengawasan Kejati Sumut Agung Ardyanto, S.H., M.H., menjawab singkat melalui WhatsApp, “Terima kasih infonya,” pada Kamis (14/05/2026).
Sementara itu, Kajati Sumut Muhibuddin, S.H., M.H., dan Kasi Penkum Rizaldi, S.H., M.H., belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada hari yang sama.
Reporter : HENDRA
Forwaka Sumut Laporkan Kasi Penkum Kejati Sumut ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan
Related Articles
Recent Articles
•
Tidak Ada Alasan Dapat Menghapus Kenyataan Tenaga Kesehatan Melayani dengan Tenang, Jika Gaji Kecil dan Haknya Belum Dibayar?
•
Minggu, 28 Juni 2026 Mendagri: Atambua Miliki Jejak Sejarah sebagai Penghubung Australia dan Eropa pada Awal Era Penerbangan
•
Senin, 29 Juni 2026 Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM
•
Gebyar Boash Waterpark 2026: Hujan Doorprize Menanti!
•
40 Siswa SMAN 7 Bogor Berpartisipasi Dalam Helaran HJB ke-544
•
Masyarakat Adat Bungku Utara Pertanyakan Tindak Lanjut Hasil RDP DPRD Morut, Sengketa Lahan Eks Transmigrasi SP E Belum Temui Kepastian
•
Wali Kota Harus Lebih Banyak Memimpin dari Ruang Strategis daripada Sering Memegang Sapu.
•
Diduga lemahnya pengawasan,warga soroti peredaran obat keras Golongan G
•
Business Matching Program Makanan Bergizi Gratis Digelar di Siantar-Simalungun
•
Ribuan Warga Semarakkan Gebyar 10 Muharram 1448 H di Kecamatan Cigombong
Popular Articles
•
Kejati Sulteng Belum Beri Titik Terang: Enam Bulan Penyelidikan, Status Hukum Wabup Parimo Masih Samar
•
Ketua Bumdes Desa lologolu SRG di diduga Lenyapkan Dana Bumdes TA.2025
•
Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun mulai tanggal 25 hingga 26 Mei 2026 mengadakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
•
Sengketa Lahan Sawit di Desa Woomparigi Tak Kunjung Selesai, Warga Nilai Kades Terus Ulur Waktu
•
Kapolsek Gunungsitoli Alo'oa IPDA PONIMAN LASE, S.I.P. Menghadiri Pertemuan di Desa Loloanaa Lolomoyo Kec. Gunungsitoli Utara.