DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi Soroti Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN dan Pelayanan Publik
Terkini
14 May 2026 13:22
•
1 min read
•
87 views
•
By admin
Buserinvestigasi.SUKABUMI – DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Sukabumi menyoroti dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) serta lemahnya pelayanan publik oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi, Heriyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat serta hasil monitoring internal organisasi terkait pejabat yang dinilai tidak responsif terhadap konfirmasi, pertanyaan, hingga pengaduan warga.
“Beberapa kepala dinas dan pejabat eselon terkesan mengabaikan surat resmi, konfirmasi, bahkan keluhan masyarakat. Padahal hal tersebut sudah diatur secara jelas dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Heriyadi, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 huruf f disebutkan bahwa setiap PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab. Sementara dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 15 ayat (1), penyelenggara pelayanan publik diwajibkan menangani setiap pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dan tuntas.
Menurut Heriyadi, sikap pejabat yang enggan memberikan respons terhadap konfirmasi maupun pengaduan publik bukan hanya mencederai aturan perundang-undangan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Kalau pejabat alergi dikonfirmasi dan tidak melayani masyarakat, untuk apa ada institusi pelayanan publik? Ini menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi dan akuntabilitas pemerintahan di Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.
DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi, lanjut Heriyadi, saat ini tengah menyiapkan laporan lanjutan yang akan disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
“Kami akan mengawal persoalan ini sampai ada tindak lanjut yang jelas. Fungsi kontrol sosial merupakan bagian dari tugas pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Publik berhak mengetahui pejabat mana yang bekerja dan mana yang hanya duduk di kursi jabatan,” tambahnya.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak dinas maupun pejabat yang disorot belum memberikan klarifikasi resmi. DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi.
Pewarta : timred
DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi Soroti Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN dan Pelayanan Publik
Related Articles
Recent Articles
•
Tidak Ada Alasan Dapat Menghapus Kenyataan Tenaga Kesehatan Melayani dengan Tenang, Jika Gaji Kecil dan Haknya Belum Dibayar?
•
Minggu, 28 Juni 2026 Mendagri: Atambua Miliki Jejak Sejarah sebagai Penghubung Australia dan Eropa pada Awal Era Penerbangan
•
Senin, 29 Juni 2026 Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM
•
Gebyar Boash Waterpark 2026: Hujan Doorprize Menanti!
•
40 Siswa SMAN 7 Bogor Berpartisipasi Dalam Helaran HJB ke-544
•
Masyarakat Adat Bungku Utara Pertanyakan Tindak Lanjut Hasil RDP DPRD Morut, Sengketa Lahan Eks Transmigrasi SP E Belum Temui Kepastian
•
Wali Kota Harus Lebih Banyak Memimpin dari Ruang Strategis daripada Sering Memegang Sapu.
•
Diduga lemahnya pengawasan,warga soroti peredaran obat keras Golongan G
•
Business Matching Program Makanan Bergizi Gratis Digelar di Siantar-Simalungun
•
Ribuan Warga Semarakkan Gebyar 10 Muharram 1448 H di Kecamatan Cigombong
Popular Articles
•
Kejati Sulteng Belum Beri Titik Terang: Enam Bulan Penyelidikan, Status Hukum Wabup Parimo Masih Samar
•
Ketua Bumdes Desa lologolu SRG di diduga Lenyapkan Dana Bumdes TA.2025
•
Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun mulai tanggal 25 hingga 26 Mei 2026 mengadakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
•
Sengketa Lahan Sawit di Desa Woomparigi Tak Kunjung Selesai, Warga Nilai Kades Terus Ulur Waktu
•
Kapolsek Gunungsitoli Alo'oa IPDA PONIMAN LASE, S.I.P. Menghadiri Pertemuan di Desa Loloanaa Lolomoyo Kec. Gunungsitoli Utara.