Hj. Kusaerih Menjabat Ketua Komite SDN 4 Kedokan Agung di Duga Sarat Kepentingan
Terkini
07 Jun 2026 17:09
•
1 min read
•
150 views
•
By admin
Pengangkatan dan Pemecatan Komite Sekolah Harus di Ketahui Oleh Pihak Komite Itu Sendiri
*Keputusan Penetapan Pengurus Komite Sekolah, Jika Ada Yang Keliru Atau Salah Dapat Diperbaiki Lagi*
*Kepala UPTD SDN 4 Kedokan Agung di Duga Tabrak Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016*
Kedokan Bunder — Pemutusan atau pergantian kepengurusan komite sekolah secara sepihak tidak sah dan cacat prosedur jika dilakukan tanpa pemberitahuan atau musyawarah bersama pengurus yang sedang menjabat. Berdasarkan regulasi tata kelola kemdikbud, pemberhentian dan pergantian komite sekolah memiliki aturan baku yang wajib dipatuhi:
Berdasarkan Permendikbud 75 Tahun 2016, komite dipilih melalui rapat orang tua/wali siswa dan diberlakukan secara sah jika masa baktinya (maksimal 3 tahun) telah berakhir, menyebabkan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau menyalahi aturan.
Musyawarah dan Transparansi: Segala bentuk pembubaran atau pergantian antarwaktu harus melalui musyawarah pleno dan wajib kepada seluruh anggota serta pihak sekolah.
Kewenangan Penetapan: Kepala sekolah diperintahkan perintah yang baru, namun kepala sekolah tidak memiliki izin untuk memecat sepihak komite aktif tanpa alasan yang sah dan forum mufakat.Tindakan pemecatan tanpa pemberitahuan dapat memicu dan berpotensi maladministrasi.
Terjadi pengangkatan dan penetapan secara resmi pengurus komite masa jabatan 2023 sampai 2026 di SDN 4 Kedokan Agung kecamatan Kedokan Bunder kabupaten Indramayu yang dinakhodai oleh Sarikin menjabat sebagai ketua komite masa jabatan 2023-2026, dan dan diputuskan oleh H Usmad, S.Pd., selaku kepala UPTD SDN 4 Kedokan Agung, kecamatan Kedokan Bunder kabupaten Indramayu. namun pada tahun 2024 ada pengangkatan dan kepengurusan Komite yang baru yang dinakhodai oleh Hj. Kusaerih masa jabatan 2023 hingga 2026 dan diputuskan oleh Kepala UPTD SDN 4 Kedokan Agung secara sepihak dan tanpa sepengetahuan Pengurus komite yang belum habis masa jabatannya.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, ketua komite sekolah SDN 4 Kedokan Agung, Sarikin Membenarkan. "Benar kami ketua komite masa jabatan 2023 hingga 2026 diangkat secara resmi, namun pada saat kami masi menjadi pengurus yang berakhir di tahun 2026, entah apa alasannya sekarang ada pengurus yang baru, sedangkan kami sebelumnya tidak diberi tahu." Paparnya kepada media.
Ketika berita ini diturunkan awak media masi melakukan konfirmasi kepada pihak pihak terkait.(Tim/Red)
Hj. Kusaerih Menjabat Ketua Komite SDN 4 Kedokan Agung di Duga Sarat Kepentingan
Related Articles
Recent Articles
•
Jumat Berkah IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi, Hadirkan Kebahagiaan untuk Anak Yatim dan Dhuafa
•
IWO Indonesia DPD kab Sukabumi Ungkap Pola Pelanggaran K3 Massal di Dinas Pertanian Sukabumi ,Kadis dan PPK Di Pertanyakan
•
Danrem 043/Gatam Kunjungi Kodim 0421/Lampung Selatan, Tekankan Peran Babinsa dan Pengabdian kepada Rakyat
•
Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali ke Pemilik Asal Cianjur
•
Musim Hujan Banten Diprediksi Mundur, Pemprov Siapkan Langkah Antisipasi
•
Sat PJR Ditlantas Polda Banten Ringkus Dua Terduga Pelaku Penusukan Calon Penumpang Bus
•
Pemkab Sukabumi Matangkan Persiapan HSN 2026, Lapang Korpri Cisaat Jadi Lokasi Upacara
•
KAYU DIDUGA HASIL PEMBALAKAN CAGAR ALAM MOROWALI KEMBALI DITEMUKAN DI BLOK PERKEBUNAN SAWIT
•
DPP lembaga investigasi negara,menyoroti terkait lemahnya pengungkapan tindak pidana korupsi di wilayah Papua Barat Daya,kabupaten sorong kabupaten sorong selatan,
•
Penuh Keakraban, Babinsa Sukadadi Bantu Petani Panen Bawang Merah
Popular Articles
•
Kejati Sulteng Belum Beri Titik Terang: Enam Bulan Penyelidikan, Status Hukum Wabup Parimo Masih Samar
•
Ketua Bumdes Desa lologolu SRG di diduga Lenyapkan Dana Bumdes TA.2025
•
Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun mulai tanggal 25 hingga 26 Mei 2026 mengadakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
•
Penjualan Lahan APL di Desa Tokala Atas Dipertanyakan, Pemdes Belum Berikan Klarifikasi
•
Masyarakat Adat Bungku Utara Pertanyakan Tindak Lanjut Hasil RDP DPRD Morut, Sengketa Lahan Eks Transmigrasi SP E Belum Temui Kepastian