BPH Migas Diminta Segera Audit SPBU 34-16 303 Jampang di Kecamatan Kemang Terkait Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Terkini 18 Aug 2026 18:24 • 2 min read • 127 views • By putrasunda102311

Share berita ini

BPH Migas Diminta Segera Audit SPBU 34-16 303 Jampang di Kecamatan Kemang Terkait Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
KEMANG ,buserinvestigasi.net— Menyusul terungkapnya praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite serta adanya duga...

KEMANG ,buserinvestigasi.net— Menyusul terungkapnya praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite serta adanya dugaan pemberian imbalan kepada petugas pengisian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jampang, Kecamatan Kemang,

 

pihak terkait mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan mendalam terhadap operasional SPBU tersebut. Desakan ini muncul sebagai langkah mendesak guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi serta menelusuri kemungkinan adanya kelalaian maupun pelanggaran yang terjadi di lokasi.

 

Sebelumnya, aparat penegak hukum berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan menggunakan sepeda motor merk Thunder. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan empat jerigen, di mana dua di antaranya berisi penuh Pertalite yang diduga diisi di SPBU Jampang.

 

Saat pemeriksaan, para pelaku mengakui secara rutin memberikan uang tip sebesar Rp5.000 kepada petugas operator setiap kali melakukan pengisian, dengan maksud agar diperbolehkan mengisi BBM dalam jumlah berlebih dan memindahkannya ke dalam jerigen — yang bukan

 

 merupakan tangki bahan bakar kendaraan. Fakta pemberian imbalan ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran prosedur operasional serta kerja sama yang merugikan negara dan menghambat penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak. Oleh karena itu, audit yang dilakukan BPH Migas diharapkan dapat mencakup antara lain: catatan transaksi pengisian harian,

 

 kepatuhan petugas terhadap batas pengisian per kendaraan, pengawasan internal yang diterapkan di lokasi, serta peran manajemen SPBU dalam memastikan berjalannya ketentuan distribusi BBM bersubsidi. Kepala Satuan Penindakan setempat

 

 menyatakan, keterlibatan pihak pengelola SPBU dalam dugaan praktik ini menjadi hal yang sangat penting untuk diteliti lebih lanjut. "Audit dari lembaga berwenang seperti BPH Migas sangat dibutuhkan untuk mengungkap sejauh mana pelanggaran ini terjadi, apakah hanya melibatkan petugas operator tertentu atau merupakan kelalaian dari manajemen pengelola,"

 

Hasil audit diharapkan dapat menjadi dasar penentuan langkah lanjutan, mulai dari pemberian sanksi administratif, pembatasan kuota BBM, hingga pencabutan izin operasional apabila terbukti terjadi pelanggaran yang disengaja dan sistematis. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh pengelola SPBU di wilayah lainnya agar senantiasa menjaga integritas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

 

BPH Migas diharapkan segera menindaklanjuti desakan ini dengan mengirimkan tim pemeriksa ke lokasi guna memastikan pasokan BBM bersubsidi tetap tersedia dan tersalurkan secara tepat sasaran bagi masyarakat luas.

Buser Investigasi

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp