Tercatat Meninggal dalam Data Sekolah, Irwan Kurniawan Akan Tempuh Jalur Hukum
Jakarta || BUSERINVESTIGASI - Irwan Kurniawan mengaku merasa dirugikan setelah mengetahui adanya informasi yang diduga mencantumkan dirinya telah meninggal dunia dalam administrasi pendidikan anak perempuannya, padahal hingga saat ini dirinya masih hidup. Selasa, (23/6/2026).
Menurut Irwan, persoalan tersebut terungkap saat dilakukan penelusuran terhadap data pendidikan anaknya di Madrasah Ibtidaiyah YAPINDA, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Selain mempertanyakan data administrasi tersebut, Irwan juga menyinggung keretakan rumah tangganya yang telah berlangsung kurang lebih 12 tahun bersama Rumiyati. Ia menduga terdapat hubungan antara mantan istrinya dengan seorang pria bernama Yanto yang kini diketahui telah menikah dengan Rumiyati. Namun demikian, hal tersebut masih merupakan dugaan dan belum terdapat putusan hukum yang membuktikannya.
Yang menjadi perhatian Irwan saat ini adalah dugaan adanya dokumen atau keterangan yang menyebut dirinya telah meninggal dunia.
Menurutnya, apabila informasi tersebut benar tercantum dalam administrasi resmi, maka perlu diketahui siapa pihak yang memberikan keterangan, siapa yang menerima, serta dasar dokumen yang digunakan.
“Kalau memang ada data yang menyatakan saya meninggal dunia, padahal saya masih hidup, tentu saya ingin mengetahui siapa yang membuat keterangan itu dan apa dasarnya,” ujar Irwan.
Menanggapi hal tersebut, Ade Suhendar Ketua Forum Jurnalis Peduli Publik ( FJP2) Bogor Raya turut menyoroti persoalan ini. Ia menilai perlu adanya klarifikasi resmi dan transparansi dari pihak terkait atas dugaan kesalahan data administrasi tersebut.
Ade juga menyampaikan bahwa Irwan Kurniawan berencana akan melaporkan dugaan tersebut kepada pihak kepolisian karena merasa tidak terima dirinya dicatat atau dianggap telah meninggal dunia. Selain itu, ia juga mempertanyakan dampak dari dugaan kesalahan administrasi tersebut terhadap proses pendidikan di sekolah, terutama terkait validitas data siswa dan keabsahan dokumen yang digunakan.
Dari sudut pandang hukum, apabila terbukti terdapat keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam dokumen atau administrasi resmi, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, bagi pihak yang menyuruh, melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan pidana.
Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan tindak pidana, bagi pihak yang membantu terjadinya perbuatan pidana.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta proses hukum yang berlaku.
Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan terkait perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rumiyati, Yanto, maupun pihak sekolah yang disebut dalam keterangan Irwan Kurniawan belum memberikan tanggapan resmi. (WBS)
Related Articles