SIDANG PERKARA SENGKETA TANAH DI PN BOGOR: PEMERIKSAAN SAKSI DAN BUKTI JADI AGENDA UTAMA
Hukum
03 Jun 2026 23:29
•
1 min read
•
48 views
•
By admin
buserinvestigasi.net-BOGOR, 3 Juni 2026 – Pengadilan Negeri Bogor Kota kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti, pada Rabu (3/6/2026). Persidangan yang tercatat dalam register dengan nomor perkara 88/Pdt.G/2026/PN.Bogor ini dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra, dimulai pukul 10.00 WIB.
Perkara ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait sengketa hak atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Kampung Jalan Baru, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Adapun pihak-pihak yang berperkara dalam gugatan ini adalah:
- Penggugat: H. Ali Marjuki
- Tergugat: Ujang Suprapto, Sumiati, Sugiarti, Taufik Rahman, dan Edi Rianto
Proses persidangan berlangsung secara tertib, aman, dan terkendali di bawah pimpinan Majelis Hakim. Pada agenda hari ini, persidangan difokuskan pada pemeriksaan keterangan saksi-saksi serta verifikasi keabsahan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak, guna mengungkap fakta hukum dan kebenaran materiil terkait objek sengketa.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kuasa Hukum dari pihak Tergugat, Bapak Firmansyah, S.H., yang berasal dari Lembaga BAHU ABA, memaparkan jalannya persidangan lanjutan yang kedua ini.
"Pada sidang lanjutan yang kedua ini, diawali dengan pemeriksaan kehadiran kedua belah pihak. Tercatat ada dua pihak dari salah satu sisi yang tidak hadir di ruang sidang. Meskipun demikian, proses hukum tetap berjalan dan akan dilanjutkan sesuai dengan aturan serta tahapan-tahapan persidangan yang telah diagendakan dan diatur oleh peraturan perundang-undangan," jelas Firmansyah.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang berlangsung hari ini telah mengacu pada ketentuan hukum acara yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum. Majelis Hakim memastikan setiap tahapan dijalankan secara objektif demi tercapainya keadilan.
Persidangan selanjutnya akan dijadwalkan kembali sesuai dengan penetapan yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim, guna melanjutkan tahapan proses hukum berikutnya dalam upaya mencari keadilan dan penyelesaian perkara secara hukum yang adil dan transparan.
SIDANG PERKARA SENGKETA TANAH DI PN BOGOR: PEMERIKSAAN SAKSI DAN BUKTI JADI AGENDA UTAMA
Related Articles
Recent Articles
•
Minggu, 28 Juni 2026 Mendagri: Atambua Miliki Jejak Sejarah sebagai Penghubung Australia dan Eropa pada Awal Era Penerbangan
•
Senin, 29 Juni 2026 Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM
•
Gebyar Boash Waterpark 2026: Hujan Doorprize Menanti!
•
40 Siswa SMAN 7 Bogor Berpartisipasi Dalam Helaran HJB ke-544
•
Masyarakat Adat Bungku Utara Pertanyakan Tindak Lanjut Hasil RDP DPRD Morut, Sengketa Lahan Eks Transmigrasi SP E Belum Temui Kepastian
•
Wali Kota Harus Lebih Banyak Memimpin dari Ruang Strategis daripada Sering Memegang Sapu.
•
Diduga lemahnya pengawasan,warga soroti peredaran obat keras Golongan G
•
Business Matching Program Makanan Bergizi Gratis Digelar di Siantar-Simalungun
•
Ribuan Warga Semarakkan Gebyar 10 Muharram 1448 H di Kecamatan Cigombong
•
Pemerintah Resmi Luncurkan Polling Pemilihan Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Libatkan Masyarakat untuk Pertama Kalinya
Popular Articles
•
Kejati Sulteng Belum Beri Titik Terang: Enam Bulan Penyelidikan, Status Hukum Wabup Parimo Masih Samar
•
Ketua Bumdes Desa lologolu SRG di diduga Lenyapkan Dana Bumdes TA.2025
•
Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun mulai tanggal 25 hingga 26 Mei 2026 mengadakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
•
Sengketa Lahan Sawit di Desa Woomparigi Tak Kunjung Selesai, Warga Nilai Kades Terus Ulur Waktu
•
Kapolsek Gunungsitoli Alo'oa IPDA PONIMAN LASE, S.I.P. Menghadiri Pertemuan di Desa Loloanaa Lolomoyo Kec. Gunungsitoli Utara.