Polsek Gunungsitoli Aloo'a Bersama Pemerintah Desa Fadoroyou Melakukan Mediasi Perdamaian di Ruang Polsek Gunungsitoli Aloo'a
Gunungsitoli Aloo'a Sumatera Buserinvestigasi.
Polsek Gunungsitoli Aloo'a Melalui Kanit Reskrim Polsek Gunungsitoli Aloo'a Boi Hendra Zebua dan penyidik pembantu Bersama Kepala desa Serta jajaran pemerintah desa Fadoroyou you tokoh masyarakat Melaksanakan Mediasi Perdamaian di ruang Polsek Gunungsitoli Aloo'a Jumat 19 Juni. 2026.
Berdasarkan surat laporan Saudara Agus Mendrofa di Polsek Gunungsitoli Aloo'a. Sebagai pelapor dan sar.mend sebagai terlapor. Mengingat hasil penyidik Polsek Gunungsitoli Aloo'a pelapor dan terlapor menjalin hubungan darah bapak dan anak.
Ber dasarkan permintaan terlapor kepada Kanit Reskrim Polsek Aloo'a merasa, menyadari atas perbuatannya kepada pelapor terjadi mediasi secara kekeluargaan.
Pihak pelapor merasa memaafkan karna mengingat hubungan keluarga hingga terjadi saling memaafkan antara pelapor dengan terlapor.
Terlapor Meminta maaf kepada pelapor atas perbuatannya yang selama ini yang bukan untuk di sengaja berakibat kan dorongan minum tuak hingga menyadari tidak di ulangi lagi Ungkap Sar Mendrofa dengan nada lembut dan penuh haru! dan terlapor membuat perjanjian bahwa atas perbuatan tersebut tidak mengulangi lagi di hadapan Kanit Reskrim Polsek Aloo'a dan kepada desa Fadoroyou.
Pelapor menerima maaf terlapor dan memaafkan terjadi saling berpelukan dan berdamai secara kekeluargaan
Sar. Mendrofa sebagai terlapor berterima kasih yang sebesar besarnya kepada Polsek Aloo'a melalui Kanit Reskrim Polsek Gunungsitoli Aloo'a dan juga kepada kepala desa Fadoroyou atas fasilitas mereka dalam masalah ini dan berterima kasih kepada pelapor telah menerima maafnya hingga terjadi jalinan hubungan keluarga mereka semakin erat.
Pada saat itu penuh haru disertai dengan semangat yang luar biasa diisi dengan keharmonisan hingga kedua belah pihak terjadi hubungan seperti sediakala Yarmend.
Related Articles