Negara Harus Hadir Ketika Muncul Persoalan pada Sektor Strategis Nasional
GPRUKK Ajukan Permohonan Tim Investigasi Terpadu kepada Presiden RI
Buser investigasi.net
22-06-2026
JAKARTA – DPC LSM Garda Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan dan Kemakmuran (GPRUKK) Bogor Raya secara resmi mengajukan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia untuk membentuk Tim Investigasi Terpadu Nasional guna menelaah sejumlah persoalan yang berkembang di sektor pertambangan strategis nasional.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor A.002/P/LSM-GPRUKK/DPC-BGR/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026 yang juga ditembuskan kepada Kapolri, Kementerian Ketenagakerjaan,
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Ketua DPC LSM GPRUKK Bogor Raya, Dedi Setiabudi, bersama Sekretaris Irsyad Shemav Philliang, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor sumber daya alam.
Menurut mereka, negara perlu hadir ketika muncul berbagai persoalan yang berpotensi berdampak pada kepentingan publik, perlindungan tenaga kerja, penerimaan negara, maupun tata kelola industri yang baik.
Dalam surat yang disampaikan kepada Presiden, GPRUKK meminta pemerintah melakukan penelaahan terhadap sejumlah aspek, mulai dari ketenagakerjaan, administrasi tenaga kerja asing, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga kepatuhan perpajakan perusahaan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan tenaga kerja asing yang masih menggunakan dokumen perizinan perusahaan sebelumnya pasca perubahan struktur korporasi. Selain itu, GPRUKK juga meminta evaluasi terhadap penerapan sistem PKWT dan outsourcing pada kegiatan yang berkaitan dengan operasional inti perusahaan.
Di bidang keselamatan kerja, organisasi tersebut mendorong dilakukannya investigasi independen terhadap insiden yang pernah terjadi di area pertambangan bawah tanah guna memastikan standar keselamatan kerja diterapkan secara optimal.
Sementara pada aspek fiskal, GPRUKK meminta otoritas terkait melakukan audit terhadap dugaan potensi pelanggaran perpajakan yang berkaitan dengan restrukturisasi perusahaan dan aktivitas korporasi lainnya.
"Kami meminta Presiden Republik Indonesia membentuk Tim Investigasi Terpadu Nasional yang melibatkan kementerian teknis, aparat penegak hukum, otoritas perpajakan, serta instansi terkait lainnya agar seluruh persoalan dapat ditelaah secara objektif, profesional, dan transparan," ujar Dedi Setiabudi dan Irsyad Shemav Philliang.
Menurut GPRUKK, pengawasan terhadap sektor strategis bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum, menghormati hak pekerja, menjaga keselamatan kerja, dan memberikan manfaat optimal bagi negara.
Mereka menegaskan, investasi yang kuat akan semakin bernilai apabila ditopang oleh kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan kehadiran negara dalam memastikan seluruh proses berjalan secara transparan dan akuntabel.
© AM, 2026
Related Articles