Masih Hidup, Irwan Kurniawan Kaget Namanya Diduga Tercatat Meninggal di Administrasi Sekolah Anak
JAKARTA || BUSERINVESTIGASI — Irwan Kurniawan mengaku merasa dirugikan setelah mengetahui adanya informasi yang diduga mencantumkan dirinya telah meninggal dunia dalam administrasi pendidikan anak perempuannya, padahal hingga saat ini dirinya masih hidup. Senin, (22/6/2026).
Menurut Irwan, persoalan tersebut terungkap saat dilakukan penelusuran terhadap data pendidikan anaknya di Madrasah Ibtidaiyah YAPINDA, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Selain mempertanyakan data administrasi tersebut, Irwan juga menyinggung keretakan rumah tangganya yang telah berlangsung kurang lebih 12 tahun bersama Rumiyati. Ia menduga terdapat hubungan antara mantan istrinya dengan seorang pria bernama Yanto yang kini diketahui telah menikah dengan Rumiyati. Namun demikian, hal tersebut masih merupakan dugaan dan belum terdapat putusan hukum yang membuktikannya.
Yang menjadi perhatian Irwan saat ini adalah dugaan adanya dokumen atau keterangan yang menyebut dirinya telah meninggal dunia. Menurutnya, apabila informasi tersebut benar tercantum dalam administrasi resmi, maka perlu diketahui siapa pihak yang memberikan keterangan, siapa yang menerima, serta dasar dokumen yang digunakan.
"Kalau memang ada data yang menyatakan saya meninggal dunia, padahal saya masih hidup, tentu saya ingin mengetahui siapa yang membuat keterangan itu dan apa dasarnya," ujar Irwan.
Dari sudut pandang hukum, apabila terbukti terdapat keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam dokumen atau administrasi resmi, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana paling lama enam tahun.
Apabila dilakukan secara bersama-sama atau melibatkan pihak lain yang mengetahui dan turut membantu, dapat pula dikaitkan dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta proses hukum yang berlaku. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan terkait perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rumiyati, Yanto, maupun pihak sekolah yang disebut dalam keterangan Irwan Kurniawan belum memberikan tanggapan resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari Irwan Kurniawan dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Setiap pihak tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Related Articles