Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru
Hukum
25 May 2026 08:13
•
1 min read
•
68 views
•
By admin
buserinvestigasi.net_KOTA METERO LAMPUNG – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, meminta aparat penegak hukum dan pemerintah tidak hanya menindak para penagih utang di Kota Metero, Provinsi Lampung, tetapi juga menelusuri hingga ke pemilik atau pemodal utama usaha bank keliling yang belakangan ini marak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Permintaan itu disampaikan menyusul maraknya kasus penagihan utang yang dilakukan secara kasar, dilakukan hingga larut malam, serta melibatkan penggunaan senjata tajam maupun senjata api rakitan.
Menurut Nurullah, praktik penagihan yang dilakukan oleh oknum karyawan bank keliling tersebut sangat mencurigakan. Pasalnya, para penagih yang berbuat kasar itu bukanlah pihak yang meminjamkan uang secara langsung kepada korban, melainkan hanya perantara yang ditugaskan oleh pemilik usaha.
"Kami meminta aparat untuk memeriksa juga siapa pemilik sebenarnya dari bank keliling ini. Mengapa mereka menyuruh karyawannya menagih hingga larut malam? Yang menagih ini saja bukan orang yang meminjamkan uang kepada korban, tapi mereka bertindak seolah punya kuasa penuh bahkan dengan ancaman kekerasan," tegas M. Nurullah RS, pada (24/5/2026).
Ia menyoroti fakta bahwa dalam beberapa kasus, para penagih ditemukan membawa senjata tajam, sajam, hingga senjata api rakitan beserta pelurunya. Hal ini, kata Nurullah, bukan sekadar pelanggaran aturan usaha, melainkan sudah masuk ranah tindak pidana yang membahayakan keselamatan jiwa.
"Harus ditelusuri siapa pemilik senjata tajam dan peluru yang dibawa para penagih itu. Dari mana mereka dapat? Siapa yang menyediakan? Ini hal serius karena sudah mengancam keamanan warga," tambahnya.
Lebih jauh, Nurullah mengingatkan bahwa mayoritas usaha bank keliling yang beroperasi saat ini tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait. Jika terbukti tidak berizin, maka secara jelas kegiatan tersebut adalah tindakan melanggar hukum.
"Jika usaha bank keliling itu ternyata tidak memiliki izin resmi, berarti mereka jelas-jelas melanggar aturan. Pemerintah dan APH harus tegas menegakkan Undang-Undang kepada seluruh pemilik bank keliling, bukan hanya menangkap penagihnya saja. Keberadaan mereka sudah membuat resah, meresahkan keamanan, dan merugikan masyarakat banyak," tandasnya.
Nurullah menegaskan, keberadaan lembaga keuangan non-formal seperti bank keliling harus diawasi ketat. Segala bentuk praktik yang mengandalkan intimidasi, kekerasan, maupun ancaman dengan senjata tidak boleh dibiarkan, dan pemilik modal harus bertanggung jawab penuh atas tindakan oknum yang bekerja di bawah naungan usahanya.
"Jangan sampai karena mengejar keuntungan pribadi, pemilik bank keliling membiarkan bawahannya bertindak di luar batas kemanusiaan dan hukum. Negara harus hadir melindungi warga dari jeratan praktik ilegal ini," pungkas Ketum Umum DPP PWDPI (Humas DPP PWDPI).
Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru
Related Articles
Recent Articles
•
Minggu, 28 Juni 2026 Mendagri: Atambua Miliki Jejak Sejarah sebagai Penghubung Australia dan Eropa pada Awal Era Penerbangan
•
Senin, 29 Juni 2026 Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM
•
Gebyar Boash Waterpark 2026: Hujan Doorprize Menanti!
•
40 Siswa SMAN 7 Bogor Berpartisipasi Dalam Helaran HJB ke-544
•
Masyarakat Adat Bungku Utara Pertanyakan Tindak Lanjut Hasil RDP DPRD Morut, Sengketa Lahan Eks Transmigrasi SP E Belum Temui Kepastian
•
Wali Kota Harus Lebih Banyak Memimpin dari Ruang Strategis daripada Sering Memegang Sapu.
•
Diduga lemahnya pengawasan,warga soroti peredaran obat keras Golongan G
•
Business Matching Program Makanan Bergizi Gratis Digelar di Siantar-Simalungun
•
Ribuan Warga Semarakkan Gebyar 10 Muharram 1448 H di Kecamatan Cigombong
•
Pemerintah Resmi Luncurkan Polling Pemilihan Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Libatkan Masyarakat untuk Pertama Kalinya
Popular Articles
•
Kejati Sulteng Belum Beri Titik Terang: Enam Bulan Penyelidikan, Status Hukum Wabup Parimo Masih Samar
•
Ketua Bumdes Desa lologolu SRG di diduga Lenyapkan Dana Bumdes TA.2025
•
Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun mulai tanggal 25 hingga 26 Mei 2026 mengadakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
•
Sengketa Lahan Sawit di Desa Woomparigi Tak Kunjung Selesai, Warga Nilai Kades Terus Ulur Waktu
•
Kapolsek Gunungsitoli Alo'oa IPDA PONIMAN LASE, S.I.P. Menghadiri Pertemuan di Desa Loloanaa Lolomoyo Kec. Gunungsitoli Utara.