Diduga Peredaran Obat Keras Golongan G Kembali Marak di Cianjur Kota Cianjur – Masyarakat kembali menyoroti dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Cianjur Kota. Sejumlah konter yang berada di pinggir jalan diduga
Hukum
03 Jun 2026 16:55
•
1 min read
•
68 views
•
By admin
buserinvestigasi.net- dijadikan kedok untuk menjual obat-obatan keras seperti tramadol tanpa resep dokter.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada 8 Januari 2026, salah satu konter yang tampak seperti tempat usaha biasa diduga melayani penjualan obat keras kepada pembeli. Praktik serupa juga disebut terjadi di beberapa lokasi lain di wilayah Cianjur Kota.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait dampaknya terhadap kalangan remaja dan pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa. Warga menilai penyalahgunaan obat keras tanpa pengawasan tenaga medis dapat membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda.
Menurut keterangan yang diperoleh dari penjaga konter saat dikonfirmasi, diduga terdapat penjualan tramadol dengan jumlah dan harga tertentu. Namun demikian, informasi tersebut masih perlu ditindaklanjuti dan dibuktikan oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, obat dan sediaan farmasi yang beredar wajib memiliki izin edar sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian setempat maupun instansi terkait lainnya, untuk melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum terkait peredaran obat keras tanpa izin atau tanpa resep dokter.
Warga juga berharap pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta pemerintah pusat dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan peredaran obat keras yang diduga masih terjadi di sejumlah wilayah, guna melindungi masyarakat dan mencegah penyalahgunaan obat-obatan di kalangan generasi muda.
Masyarakat mengimbau agar segala bentuk penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
pewarta/teamred
Diduga Peredaran Obat Keras Golongan G Kembali Marak di Cianjur Kota
Cianjur – Masyarakat kembali menyoroti dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Cianjur Kota. Sejumlah konter yang berada di pinggir jalan diduga
Related Articles
Recent Articles
•
Minggu, 28 Juni 2026 Mendagri: Atambua Miliki Jejak Sejarah sebagai Penghubung Australia dan Eropa pada Awal Era Penerbangan
•
Senin, 29 Juni 2026 Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM
•
Gebyar Boash Waterpark 2026: Hujan Doorprize Menanti!
•
40 Siswa SMAN 7 Bogor Berpartisipasi Dalam Helaran HJB ke-544
•
Masyarakat Adat Bungku Utara Pertanyakan Tindak Lanjut Hasil RDP DPRD Morut, Sengketa Lahan Eks Transmigrasi SP E Belum Temui Kepastian
•
Wali Kota Harus Lebih Banyak Memimpin dari Ruang Strategis daripada Sering Memegang Sapu.
•
Diduga lemahnya pengawasan,warga soroti peredaran obat keras Golongan G
•
Business Matching Program Makanan Bergizi Gratis Digelar di Siantar-Simalungun
•
Ribuan Warga Semarakkan Gebyar 10 Muharram 1448 H di Kecamatan Cigombong
•
Pemerintah Resmi Luncurkan Polling Pemilihan Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Libatkan Masyarakat untuk Pertama Kalinya
Popular Articles
•
Kejati Sulteng Belum Beri Titik Terang: Enam Bulan Penyelidikan, Status Hukum Wabup Parimo Masih Samar
•
Ketua Bumdes Desa lologolu SRG di diduga Lenyapkan Dana Bumdes TA.2025
•
Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun mulai tanggal 25 hingga 26 Mei 2026 mengadakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
•
Sengketa Lahan Sawit di Desa Woomparigi Tak Kunjung Selesai, Warga Nilai Kades Terus Ulur Waktu
•
Kapolsek Gunungsitoli Alo'oa IPDA PONIMAN LASE, S.I.P. Menghadiri Pertemuan di Desa Loloanaa Lolomoyo Kec. Gunungsitoli Utara.