Delapan Tahun Mengabdi Tanpa Kepastian, Mediasi Karyawan RS Bhakti Medicare Tak Temui Hasil

Terkini 24 Jun 2026 09:47 2 min read 24 views By admin

Share berita ini

Delapan Tahun Mengabdi Tanpa Kepastian, Mediasi Karyawan RS Bhakti Medicare Tak Temui Hasil
Sukabumi, Buserinvestigasi.net - Proses mediasi internal antara orang tua karyawan RS Bhakti Medicare Cicurug dengan pihak manajemen rumah sakit yang...

Sukabumi, Buserinvestigasi.net - Proses mediasi internal antara orang tua karyawan RS Bhakti Medicare Cicurug dengan pihak manajemen rumah sakit yang sedianya diharapkan menjadi jalan penyelesaian damai, justru berakhir buntu.

 

Alih-alih berlangsung secara dialogis dan kekeluargaan, orang tua karyawan bernama Eva yang hadir dalam mediasi mengaku merasa terintimidasi karena harus berhadapan dengan empat orang kuasa hukum dari pihak rumah sakit. 

 

Mediasi tersebut digelar pada Senin, 23 Juni 2026 pukul 13.30 WIB berdasarkan undangan resmi dari pihak rumah sakit.

 Awalnya kegiatan dijadwalkan berlangsung di Gedung B lantai 2, namun pelaksanaan akhirnya dipindahkan ke Gedung C.

 Pertemuan itu diharapkan menjadi jembatan penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini dikeluhkan, mulai dari status kerja yang tidak jelas meski telah mengabdi selama delapan tahun, gaji di bawah UMK, hingga karyawan yang mengundurkan diri namun tidak mendapatkan pesangon.

 

 “Saya berharap mediasi dilakukan langsung dengan direktur atau owner karena yang mengundang saya adalah direktur.

Namun saat pihak manajemen masuk ke ruangan, ternyata mereka didampingi empat orang lawyer. Saya bengong dan merasa terintimidasi seolah saya terdakwa,” ujar Eva. 

 

Eva juga mempertanyakan alasan pihak manajemen menghadirkan kuasa hukum dalam mediasi internal tersebut.

 “Kenapa pihak manajemen menghadirkan empat orang lawyer, sementara mereka bukan pemangku kebijakan? Padahal saya hadir seorang diri tanpa pendamping ataupun pengawalan siapa pun,” lanjutnya.

 

 Menurut Eva, praktik menghadirkan kuasa hukum dalam mediasi internal dinilai mencederai semangat musyawarah.

Ia menilai mediasi seharusnya dilakukan secara kekeluargaan antara dirinya sebagai orang tua karyawan dengan pimpinan rumah sakit, sesuai semangat Permenaker Nomor 17 Tahun 2018.

 

Dalam mediasi tersebut, tim kuasa hukum RS Bhakti Medicare disebut menyampaikan bahwa pihak rumah sakit akan mengusulkan perubahan status putranya menjadi karyawan tetap karena manajemen mengaku tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan telah bekerja selama delapan tahun.

 

Selain itu, pihak rumah sakit juga disebut akan menyampaikan usulan agar karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun dan mengundurkan diri tetap mendapatkan pesangon.

Namun demikian, pihak rumah sakit juga meminta agar pemberitaan terkait persoalan air yang sebelumnya telah tayang dapat diturunkan atau dihapus.

 Meski demikian, Eva menegaskan seluruh tawaran yang disampaikan tim kuasa hukum ditolak karena dianggap baru muncul setelah adanya tekanan publik terhadap pihak manajemen rumah sakit. Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Bhakti Medicare belum memberikan keterangan resmi terkait jalannya mediasi tersebut.

Penulis: Red 02

Buser Investigasi

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp